Waardefoot – Ratusan penggerak area dari RGO303 LINK ALTERNATIF Lingkar Amatan Kehutanan( LINK Sultra) mengadakan kelakuan muncul rasa di depan Departemen Agraria serta Aturan Ruang atau Tubuh Pertanahan Nasional( ATR atau BPN), Kebayoran Terkini, Jakarta Selatan, Selasa( 30 atau 7 atau 2024).
Dalam aksinya, mereka mengantarkan antipati atas terdapatnya akta tanah dalam Area Hutan Lindung di Dusun Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara( Sultra). Mereka beranggapan terdapatnya aneksasi dan mengganti guna Area Hutan dengan publikasi akta itu.
” Jadi memanglah nilai dari permasalahan ini, awal kalau di area hutan lindung itu banyaknya bersertifikat tanah. Nah dengan cara ketentuan kalau akta tanah itu tidak dapat keluar di area hutan, nyata dari sebagian ketentuan, tercantum aturan- aturan mengenai UU Agraria 1960,” ucap Pimpinan Biasa LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen diambil Selasa( 30 atau 7 atau 2024).
Serta demikian juga pula di UU Kehutanan, amat dilarang bila seorang ataupun golongan ataupun industri masuk dalam area hutan, terlebih area hutan lindung, buat mendegrasi, mengganggu dengan cara perseorangan ataupun golongan itu amat dilarang UU 41 tahun 1999,” sambungnya.
Bagi ia, bila masalah itu tidak ditindaklanjuti dengan cara sungguh- sungguh hendak terus menjadi banyak hutan lindung yang hendak cacat.
” Inilah yang kita membawa mengapa jika tidak ditindaklanjuti, permasalahan semacam ini hendak terus menjadi banyak esok di sebagian wilayah lain, nah kita memohon asumsi sebagian departemen itu buat stop, basmi mafia tanah,” cakap ia.
Tidak cuma diselenggarakan di Departemen ATR atau BPN, Andriansyah mengatakan kelakuan seragam diselenggarakan di Departemen Area Hidup serta Kehutanan dan Kejaksaan Agung( Kejagung).
3 Jeritan Aksi
Terdapat 3 jeritan dalam kelakuan muncul rasa ini, awal menekan Kejaksaan Agung RI buat lekas melaksanakan pemanggilan serta pengecekan kepada Kepala Tubuh Pertanahan Nasional Kabupaten Bombana dan unsur- unsur yang ikut serta.
Kedua, memohon Departemen Area Hidup serta Kehutanan RI buat lekas mengerjakan PT TJA yang diprediksi selaku pelakon pengrusakan serta aneksasi dan mengganti guna Area Hutan Lindung dan mengakhiri seluruh kegiatan jalur hauling dalam hutan lindung di Dusun Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan.
Ketiga, menekan Menteri Agraria serta Aturan Ruang atau Kepala Tubuh Pertanahan Nasional( ATR atau BPN), Agus Harimurti Yudhoyono( AHY) buat menghapuskan seluruh Akta Tanah di dalam Area Hutan.
” Jadi kelakuan hari ini awal kita berkunjung ke KLHK, alhamdulillah jawaban dari KLHK itu support- nya baik, mereka hendak informasi sah terpaut permasalahan hasil analisa serta analitis. Esok hari Senin laporannya resminya,” tutur Andriansyah.
” Lalu yang kedua, di tempat RGO 303 saat ini ini kita berkunjung ke ATR atau BPN, serta hasilnya juga pula Alhamdulillah, mereka memohon dimasukkan informasi aduan dengan cara sah, serta mereka hendak tindaklanjuti pula,” bebernya.
” Walhasil kalau dari sebagian 2 tempat yang kita lalui ini kita menemukan reaksi yang amat bagus, maksudnya kita menunggu kemampuan KLHK serta ATR atau BPN, mudah- mudahan permasalahan yang kita membawa ini bisa ditindaklanjuti serta bisa kemajuan yang lebih nyata,” hubung ia.